Salin Artikel

Ketua DPRD DKI: Kenaikan Anggaran karena Tambahan Kegiatan

"Ini yang perlu diluruskan mengenai narasinya, bahwa tidak ada sama sekali ada kenaikan gaji. Tetapi, kalau penambahan kegiatan, iya," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

"Dengan penambahan kegiatan itu, maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021. Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD," imbuh politikus PDI-P itu.

Menurut Prasetyo, RKT kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru tahun ini akan dilakukan oleh Dewan. Panitia khusus, sebutnya, akan mematangkan seluruh RKT.

Di samping itu, ia mengklaim bahwa "seluruh kenaikan anggaran yang telanjur tersebar ke publik" merupakan tambahan kegiatan "yang hulunya untuk kepentingan masyarakat".

Saat ini, anggaran itu masih berupa usulan yang komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD DKI," ungkap Prasetyo.

"Saya tegaskan di sini, sekali lagi bahwa gaji Dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017," tutupnya.

Isu kenaikan ini bukan soal gaji yang diterima DPRD DKI Jakarta, melainkan penghasilan mereka secara umum akibat usulan RKT 2021 yang anggarannya mencapai Rp 888 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

Dengan rancangan anggaran RKT 2021 tersebut, setiap anggota bisa mengantongi Rp 8,3 miliar per tahun atau Rp 689 juta per bulan apabila setiap kegiatan dalam RKT terlaksana.

Berikut rincian rancangan anggaran RKT untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021:

Pendapatan langsung:

1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan

2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan

3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan

4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan

6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan

7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan

8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan

9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan

10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan

Total: Rp 173.249.250 per bulan

Satu tahun: Rp 2.078.991.000

Pendapatan tidak langsung (1):

1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan

2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan

3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan

4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan

5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan

6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan

7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan

Total: Rp 143.400.000 per bulan

Satu tahun: Rp 1.720.800.000

Pendapatan tidak langsung (2):

1. Bimtek sekwan (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun

2. Bimtek fraksi (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun

3. Tunjangan reses: 144.000.000 dalam satu tahun

Total: Rp 264.000.000 dalam satu tahun

Kegiatan sosialisasi dan reses:

1. Sosialisasi rancangan perda: Rp 40.000.000 per bulan

2. Sosialisasi Perda: Rp 160.000.000 per bulan

3. Sosialisasi kebangsaan: Rp 80.000.000 per bulan

4. Reses: 960.000.000 per tahun

Total: 4.320.000.000 dalam satu tahun

Total keseluruhan dalam satu tahun: Rp 8.383.791.000

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/05/13543681/ketua-dprd-dki-kenaikan-anggaran-karena-tambahan-kegiatan

Terkini Lainnya

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke