BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang pria berinisial M (40) sebagai tersangka pencabulan bocah berusia 11 tahun di rumah ibadah di kawasan Kota Bekasi.
"Sudah saya tetapkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah kemarin sudah ditetapkan," Kata Alfian saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Kini, M yang merupakan paman korban sudah ditahan di Mapolres Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi kembali memeriksa keluarga korban beberapa hari lalu.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya keluarga korban tak kunjung datang ketika dipanggil penyidik.
"Alasan kemarin tidak datang karena kesibukan orangtuanya. Selain itu, orangtuanya juga menjaga psikologi anak, sehingga anak jangan sampai tahu orangtuanya berada di kepolisian," kata Alfian.
Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi pencabulan
Kasus pencabulan yang dilakukan M kepada keponakannya dilaporkan ke polisi pada Januari 2020.
Namun, hingga pertengahan tahun, tak ada perkembangan kasus.
Hal tersebut dikatakan CB selaku orangtua korban saat ditemui di kediamannya.
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dia curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.
CB bertanya kepada anaknya tentang asal uang tersebut. Putrinya memberi jawaban yang tak meyakinkan.
"Anak saya bilang uangnya nemu di jalan. Saya enggak percaya. Saya desak lagi, tanya uangnya dari mana? Ternyata uangnya dikasih si pelaku itu," ujar CB.
CB kemudian mendapatkan pesan WhatsApp dari tetangga terkait gerak-gerik M yang mencurigakan.
Tetangga mengatakan, M beberapa kali membawa putri CB ke rumah ibadah.
CB kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya. Awalnya putrinya berkelit.
Namun, lama-lama korban mengaku bahwa dia sering diajak ke bagian atas rumah ibadah untuk diajak menonton video porno.
Beberapa kali korban berusaha lari, tetapi pelaku memegang tangan korban untuk tidak pergi dan tetap menyaksikan video tersebut.
Sambil menonton video porno, korban mengaku bagian vitalnya kerap digerayangi pelaku.
"Saya mikir lagi. Masak sih tega? Orang tetangga dekat kok," kata CB.
Setelah mendengar pengakuan korban, CB melaporkan kejadian itu kepada keluarga pelaku.
Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan membuat laporan polisi pada Januari 2020.
CB mengaku sudah mempunyai niatan untuk berdamai. Namun, kasus hukum harus tetap berlanjut.
"Kalau saya sebagai orangtua sih maunya porses hukum tetap berlanjut. Damai sih damai, tapi proses hukum harus tetap berlanjut," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/08/13063001/pria-yang-cabuli-bocah-di-rumah-ibadah-bekasi-jadi-tersangka-dan-ditahan