JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.
Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Prosedur khusus juga diterapkan bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut mekanismenya, seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:
1. Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan.
2. Pemilih mengisi formulir model C, daftar hadir pemilih-KWK dan menuliskan nama orang yang dipercaya/KPPS dalam formulir C. Pendamping-KWK dibantu oleh anggota KPPS.
3. KPPS menggunakan sarung tangan sekali pakai saat membantu pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan, dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS.
4. Setelah selesai memilih, petugas KPPS meneteskan tinta di jari pemilih. Pemilih dilayani di luar TPS dekat dengan bilik suara khusus.
5. Setelah selesai, pemilih diharuskan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Dalam hal terdapat pemilih yang pingsan atau tidak sadarkan diri pada saat berada di TPS, dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. KPPS keenam dan/atau ketujuh terlebih dahulu menggunakan baju hazmat sebelum menolong pemilih.
2. KPPS membawa pemilih yang bersangkutan ke tempat yang lebih aman di luar TPS.
3. Dalam hal pemilih batal menggunakan hak pilihnya, maka KPPS keenam/ketujuh mengembalikan surat suara dan petugas KPPS kelima mencoret daftar hadir yang telah ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutan, kemudian menuangkannya dalam formulir C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/08/13282141/mekanisme-pencoblosan-pilkada-2020-bagi-pemilih-dengan-suhu-di-atas-373