AB ditangkap atas kasus pencurian sejumlah uang di kaleng biskuit, dua senter, dan dua slop rokok pada 25 November lalu di minimarket.
AB beraksi tak menggunakan senjata dan dengan mudah melakukan aksi pencurian.
"Pelapor Tjhin Hun Ying saat membuka tokonya mencurigai kaleng biskuit yang menjadi tempat penyimpanan uang hilang, dan beberapa bal rokok berbagai jenis merek juga sudah tidak ada," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi di Jakarta, Rabu (9/12/2020) seperti dikutip dari Antara.
Pemilik minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora.
Faruk mengatakan, pelaku berhasil masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak.
Anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mendatangi lokasi guna menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman kamera CCTV.
Pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap pelaku yang saat itu berada di bawah kolong Tol Latumenten.
Polisi kemudian meminta AB menunjukkan pakaian dan alat-alat yang digunakan dalam melakukan aksinya.
"Setelah mendapatkan barang bukti kejahatan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Farouk.
Suparmin menjelaskan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Diketahui pelaku pernah melakukan hal yang sama seperti pembobolan kamar di indekos, retail minimarket sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pendataan pelaku juga terkait dengan empat kasus kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Polsek Tambora " ujar dia.
Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/09/21534581/tunawisma-pembobol-minimarket-di-tambora-ditangkap