Sering kali hasil hitung cepat dijadikan dasar untuk mengeklaim kemenangan para kandidat yang terlibat dalam pemilu sembari menunggu penghitungan manual atau penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, apa perbedaan hitung cepat dan hitung nyata (real count) versi KPU?
Hitung cepat (quick count)
Hasil hitung cepat atau quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Hasil hitung cepat biasanya sudah bisa diketahui sekitar 2,5 jam setelah penutupan pemungutan suara.
Hitung cepat umumnya dilakukan oleh lembaga survei, tetapi tak menutup kemungkinan dilakukan juga tim internal masing-masing kandidat dalam pemilu.
Lembaga survei yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia, antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Penentuan sampel TPS dalam hitung cepat tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi adalah di bawah 1 persen.
Para peneliti akan mendata formulir model C di TPS, lalu hasilnya disetor ke pusat data lembaga survei. Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Namun, sekali lagi, hasil hitung cepat bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Real count
Berbeda dari quick count, real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Real count merupakan penghitungan suara dari semua TPS di mana pilkada berlangsung dengan menggunakan data formulir C.
Proses real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count, paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.
Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Meskipun begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs KPU.
Untuk hasil penghitungan sementara Pilkada 2020, masyarakat dapat melihatnya dalam situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/10294231/quick-count-pada-pilkada-2020-bukan-penghitungan-resmi-apa-bedanya-dengan