Tiga TPS yang melaksanakan PSU, yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 30 Kelurahan Rengas, dan TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Para petugas TPS tersebut menyatakan bahwa proses pemungutan suara untuk kedua kalinya pada perhelatan Pilkada Tangsel 2020 ini berjalan dengan lancar.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pamulang Herry Setiawan menyatakan bahwa tidak ada kendala selama pencoblosan ulang hingga penghitungan suara.
"Selama proses pencoblosan berjalan lancar. Jadi tadi ketua KPPS sebelumnya digantikan oleh anggotanya. Dan kami rekrut lagi anggota KPPS baru dan kami SK-kan," ujar Herry kepada Kompas.com, Minggu.
Namun, partipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya di tiga TPS tersebut mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan pada Rabu (9/12/2020).
Antusiasme masyarakat menurun
Herry mengatakan, jumlah pemilih yang hadir ke TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur pada Minggu kemarin hanya 151 orang, dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 369 warga.
"Kemarin yang mencoblos 233, ketika mau dilanjutkan diberhentikan oleh Bawaslu Tangsel. Sekarang tidak sampai segitu, hanya 151 pemilih," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Petugas TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Ciputat Putih, Kecamatan Pamulang.
Ketua KPPS TPS 30 Kelurahan Rengas, M. Sepenulis menjelaskan, warga yang mencoblos ulang hanya 109 orang dari jumlah DPT sebanyak 211 orang.
"Untuk kendala tidak terlalu signifikan. Artinya tidak ada kendala yang berarti. Hanya saja animo masyarakat menurun," kata saat dikonfirmasi, Minggu.
Sementara di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, dari dari 422 pemilih dalam DPT, hanya 209 warga yang mencoblos pada Minggu hari ini.
Perolehan suara hasil pencoblosan ulang
Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan perolehan suara tertinggi dalam pencoblosan ulang di tiga TPS Pilkada Tangsel 2020.
M. Sepenulis mengatakan, terdapat 109 suara yang masuk pada pencoblosan Minggu hari ini. Dua suara di antaranya tidak sah.
Dari total suara yang masuk, Benyamin-Pilar Saga unggul dengan 68 suara dibandingkan pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) dan nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
"Pada saat pemungutan suara ulang untuk Paslon dua mendapatkan 26 suara, paslon dua mendapatkan 13 suara," ujar Sepenulis, Minggu.
Pasangan petahana wakil wali kota dan keponakan dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga meraih suara terbanyak dalam PSU di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur.
Herry mengungkapkan, terdapat 151 suara yang masuk pada PSU di TPS tersebut. Sebanyak lima surat suara di antaranya tidak sah.
Berdasarkan hasil penghitungan, pasangan Muhamad Sara mendapatkan 18 suara. Sementara Azizah-Ruhamaben memperoleh 41 suara.
"Nomor tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga memperoleh 87 suara," kata dia.
Sementara di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pasangan Benyamin-Pilar Saga mendapatkan 128 suara.
Unggul dari Muhamad-Sara yang mendapat 61 suara dan Azizah-Ruhamaben 17 suara.
Temuan pelanggaran di TPS
Seperti diketahui, KPU menggelar pencoblosan ulang Pilkada Tangsel 2020 di tiga TPS.
PSU dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (9/12/2020).
"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis (10/12/2020)
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan pengawas di tiga TPS tersebut berbeda-beda.
Seperti di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur yang ditemukan surat suara tidak sah karena ditanda tangani oleh pihak lain, di luar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"PSU ini kan mengacu pada UU Pemilihan Pasal 112. Salah satunya di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau dikelola oleh orang yang tidak berhak," kata Badrul.
Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbeda dari TPS 15.
Badrul mengungkapkan, di dua TPS tersebut ditemukan adanya pencoblos tidak terdaftar di DPT TPS setempat dan penggunaan surat suara yang tidak bertanda tangan ketua KPPS.
"Jadi si pencoblos, dia membawa KTP tapi bukan pemilih setempat. Dia Tidak membawa Formulir C pemberitahuan pemilih dan tidak membawa surat pindah pilih," kata dia.
"Kemudian ada surat suara yang harusnya ditanda tangani oleh ketua KPPS, justru tidak di tanda tangani," sambung Badrul.
Dari temuan tersebut, kata Badrul, Bawaslu Tangsel pun merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara di tiga TPS tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/08015941/fakta-psu-pilkada-tangsel-di-3-tps-benyamin-pilar-unggul-hingga