JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Hotel OYO Townhouse 2 di Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Hotel tersebut dikenai sanksi karena menampung pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 secara diam-diam dan tanpa izin.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Irwan menyebutkan, hotel tersebut akan ditutup pada Senin (14/12/2020) ini.
"Nanti Dinas dan Satpol PP yang menutup," kata Irwan kepada Kompas.com, Senin pagi.
Irwan menyebutkan, Hotel OYO Townhouse 2 Gunung Sahari menampung 40 pasien OTG Covid-19.
Pasien tersebut berasal dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan. Pihak hotel dan RS tersebut diduga melakukan kerja sama.
Namun masalahnya, penampungan pasien OTG Covid-19 di hotel ini dilakukan secara diam-diam, tanpa berkoordinasi dan mendapatkan izin Satgas Covid-19 atau pun Dinas Pariwisata.
Oleh karena itu, pemerintah tak bisa memastikan apakah hotel tersebut sudah menerapkan standar operasional prosedur sesuai yang telah ditetapkan.
Irwan pun berujar, sampai menjelang penutupan hari ini, masih ada sejumlah pasien OTG yang ada di Hotel OYO Townhouse 2.
"Pihak OYO mau memindahkan dulu pasien OTG (sebelum ditutup)," kata dia.
Saat ditanya lokasi pemindahan pasien OTG itu, Irwan menyebutkan bahwa hal itu adalah urusan Hotel OYO.
Satgas Covid-19 Kelurahan Gunung Sahari Utara sebelumnya menyesalkan Hotel OYO Townhouse 2 tidak mengajukan izin dan diam-diam menjadi lokasi isolasi mandiri pasien OTG Covid-19.
"Ini tidak ada koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, dan Puskemas Kecamatan Sawah Besar. Tidak ada tembusan dan izin. Kami saja tahu dari laporan warga," kata Lurah Gunung Sahari Utara Yanti Srihidayanti saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (7/12/2020) seperti dikutip dari Antara.
Yanti mengatakan, setelah melakukan inspeksi mendadak, ada sekitar 40 orang sudah menjalani isolasi mandiri di hotel itu.
UPDATE:
Menanggapi hal tersebut, juru bicara OYO Indonesia menyatakan Hotel OYO Townhouse 2 telah terdaftar sebagai hotel untuk isolasi mandiri OTG Covid-19 yang disetujui oleh Satgas Covid-19 tingkat pusat, sesuai data yang diunggah di situs web covid19.go.id pada Oktober 2020.
Juru bicara OYO menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi hotel isolasi mandiri, yakni harus bekerja sama dengan rumah sakit yang akan menjadi rujukan penanganan OTG Covid-19.
OYO Townhouse 2 telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai tempat isolasi rujukan.
"(Disetujui oleh Satgas Covid-19) setelah melakukan pendaftaran resmi dan melalui proses inspeksi pihak terkait," kata juru bicara OYO dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Meskipun OYO Townhouse 2 telah terdaftar sebagai hotel untuk isolasi mandiri, OYO tetap harus mengantongi izin pemerintah daerah untuk menampung OTG Covid-19.
Juru bicara OYO memastikan, OYO Townhouse 2 terus berupaya mendapatkan izin untuk menampung OTG Covid-19.
Selama proses ini berlangsung, OYO mengaku terus berkomunikasi secara intensif dengan berbagai pihak yang terlibat di tingkat kelurahan dan rumah sakit terkait.
"Saat ini dialog dan koordinasi dengan otoritas Satgas Covid-19 setempat terus dijalankan, terutama terkait perizinan untuk OYO Townhouse 2 menjadi tempat isolasi mandiri pasien OTG dan guna menjamin kelancaran proses perizinan lokal," kata juru bicara OYO.
Saat ini, OYO telah mengusulkan tenggat waktu untuk pemindahan sementara pasien OTG dari OYO Townhouse 2.
Juru bicara OYO mengeklaim tenggat waktu ini telah disetujui pihak yang berwenang.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa proses pemenuhan izin dari Satgas Covid-19 tingkat kota Jakarta sedang dipenuhi oleh OYO dan proses komunikasi dan transisi telah dijalankan secara baik sesuai peraturan setempat yang berlaku," ujar juru bicara OYO.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/10583481/tampung-otg-covid-19-tanpa-izin-hotel-oyo-townhouse-2-gunung-sahari