Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, pada Senin (14/12/2020).
"Habib Rizieq sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," ujar Aziz.
Aziz mengatakan, FPI dan Rizieq Shihab menghormati ketersediaan anggota komisi III DPR yang ingin menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan.
Namun, kata Aziz, sejauh ini Rizieq tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum soal rencana penangguhan penahanan itu.
"Permohonan penangguhan saya sampaikan bahwa pihak Habib Rizieq telah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, kemudian menyampaikan bahwa kami menghormati seluruh apa namanya dari kesediaan para tokoh," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq juga dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/20533891/fpi-sebut-rizieq-shihab-belum-putuskan-soal-penangguhan-penahanan