Salin Artikel

Langgar Prokes hingga Kunci Satgas di Tempat Hiburan Malam, Manajer dan Pemilik Kafe Dipanggil Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga akan memanggil pemilik dan manajer kafe Tiffany yang berlokasi di Jalan Transyogi, Kota Bekasi.

"Untuk General Manager atas nama Deni dan owner-nya inisial J warga negara Korea akan kita panggil untuk diperiksa hari Kamis (17/12/2020)," kata Dirga saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Pemanggilan itu dilakukan lantaran keduanya dianggap melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan serta protokol kesehatan.

Selain itu pemanggilan juga berkaitan dengan tindakan penguncian pintu kafe saat polisi sedang membubarkan pengunjung di dalam.

"Kita sebagai penyelidikan wewenangnya kapasitas kita melakukan penyidikan pelanggaran hukum pidana, nah di sini pidananya pidana khusus terkait pelanggaran karantina kesehatan ya sudah kapasitasnya di situ saja," terang Dirga.

Kronologi polisi dikunci di dalam kafe

Dirga mengatakan anggota Polsek dan jajarannya sempat terkunci di dalam kafe selama 30 menit.

Semuanya berawal ketika Satgas Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Pondok Gede melakukan penindakan terhadap kafe Tiffany, Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB.

Kala itu, Satgas Pemburu Covid-19 menindak kafe tersebut karena beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan Perda Pemkot Bekasi.

"Mereka melanggar peraturan lah. Kita lihat rundown acaranya sampai pukul 03.00 WIB," kata Dirga.

Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak benar-benar tak diterapkan para pengunjung. Karena situasi tersebut, Kaposlek langsung membubarkan para pengunjung yang ada di dalam kafe.

Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.

"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Dirga.

Aparat pun langsung bertanya kepada sekuriti setempat untuk menanyakan keberadaan kunci tersebut, namun sekuriti mengaku tidak tahu.

Aparat lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.

"Kita tanya manajer bilangnya kunci ada di waitersnya. Kita tanya waitersnya malah mengaku enggak megang kunci," jelas Dirga.

Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiters. Dirga pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang mengunci mereka di dalam.

"Setelah kita cari tahu, ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari ternyata bosnya sudah pergi," jelas Dirga.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik kafe tersebut rupanya sengaja mengunci pintu agar para pelanggan yang dipaksa membubarkan diri menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.

"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," jelas Dirga.

Dirga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanski sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Untuk penyegelan itu wewenang Pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," jelas Dirga

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/13500961/langgar-prokes-hingga-kunci-satgas-di-tempat-hiburan-malam-manajer-dan

Terkini Lainnya

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke