Salin Artikel

3 Warga Nigeria dan 2 WNI Jadi Tersangka Penipuan Melalui Medsos

Kasus itu dibeberkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam jumpa pers yang dilakukan di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers itu mengatakan tersangka warga Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU. Sementara dua tersangka WNI, yaitu LRD dan EP. Satu warga Nigeria yang masih buron yaitu I.

Mereka terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dan/atau informasi dan transaksi elektronik yang merugikan pihak lain.

"Kejahatan mereka lakukan melalui dunia maya," ujar Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soerkano-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian.

Kelima tersangka ditangkap di tempat dan pada tanggal yang berbeda. Mereka juga memiliki perann masing-masing. 

Tersangka yang masih dikejar polisi merupakan otak dari kasus itu. Ia bertugas mencari korban melalui Facebook. Setelah mendapatkan target, ia berikan nama target kepada ACN.

Dari tangan ACN, data calon korban diberi ke CJU. CJU yang bertugas membujuk targetnya.

CJU punya dua modus. Korban pria akan diajak CJU untuk berbisnis, korban perempuan akan dirayu CJU.

Dua tersangka WNI, yaitu LRD bertugas untuk meminjam KTP WNI lain yang digunakan guna membuka rekening baru. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penerima uang hasil penipuan.

Sementara tersangka EP berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai guna mengelabui dan membujuk korban melalui telepon dan SMS agar mentransfer uang yang diminta.

Yusri menjelaskan, kasus yang membuat kelima tersangka tertangkap pihak kepolisian bermula ketika CJU menggunakan nama samaran Carlos Shancez menipu seorang pria bernisial RF.

"(CJU mengaku) datang ke Indonesia melalui Bandara Cengkareng. Lalu, (CJU mengaku) ada kendala sedikit. (Dia) tertahan di Bea Cukai karena membawa uang 300.000 dollar," ujar Yusri. 

CJU lalu meminta bantuan korban untuk mengirim uang sekitar Rp 17.000.000 untuk biaya clearance agar uang milik CJU yang ditahan Bea Cukai bisa diambil. CJU berjanji, akan mengganti uang korban.

CJU juga mengaku dirinya sudah berhubungan dengan salah satu petugas Bea Cukai. 

Petugas Bea Cukai yang dimaksud adalah tersangka EP, anggota komplotan itu juga. EP dengan cepat menghubungi dan mengelabui korban. Korban seketika percaya dengan pengakuan EP.

Korban pun mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Usai mentransfer, korban dijanjikan akan ditemui CJU di Bandara Soekarno-Hatta. Namun CJU tak kunjung muncul. Korban lalu melaporkan aksi penipuan yang dialaminya itu ke Polresta Soekarno-Hatta.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polresta Soekarno-Hatta kemudian meringkus satu persatu tersangka di tempat dan tanggal yang berbeda.

Yusri menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2009 Tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/16204161/3-warga-nigeria-dan-2-wni-jadi-tersangka-penipuan-melalui-medsos

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke