Salin Artikel

Modus Penipuan oleh Warga Nigeria, Ajak Bisnis Korban Pria dan Rayu Wanita

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga warga negara Nigeria dan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan melalui media sosial.

Kasus itu diungkapkan dalam konferensi pers di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka warga Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU. Sementara itu, dua tersangka WNI berinisial LRD dan EP.

Kemudian, satu tersangka warga Nigeria masih buron, yaitu I.

Mereka terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dan/atau informasi dan transaksi elektronik yang merugikan pihak lain.

"Kejahatan mereka lakukan melalui dunia maya. Ini yang dilakukan para pelaku," ujar Yusri.

Kelima tersangka ditangkap di tempat dan pada tanggal yang berbeda.

Mereka juga memiliki peran masing-masing.

Tersangka I yang masih diburu polisi merupakan otak dari kasus penipuan itu. Dia bertugas mencari korban melalui Facebook. Setelah mendapatkan target, dia memberikan nama target itu kepada ACN.

Dari tangan ACN, nama calon korban diberikan kepada CJU.

CJU kemudian bertugas membujuk targetnya. Dia punya dua modus. CJU akan mengajak korban pria untuk berbisnis, sedangkan korban perempuan akan dirayu.

Tersangka LRD bertugas untuk meminjam KTP WNI lain yang digunakan untuk membuka rekening baru. Rekening tersebut digunakan untuk menerima uang hasil penipuan.

Sementara itu, tersangka EP berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai guna mengelabui dan membujuk korban melalui telepon dan SMS agar mentransfer uang yang diminta.

Yusri menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika CJU menggunakan nama samaran Carlos Shancez untuk menipu seorang pria bernisial RF.

"(CJU mengaku) datang ke Indonesia melalui Bandara Cengkareng. Lalu, (CJU mengaku) ada kendala sedikit. (Dia) tertahan di Bea Cukai karena membawa uang 300.000 dollar," ujar Yusri.

Kemudian, CJU meminta bantuan korban untuk mengirim uang sekitar Rp 17 juta untuk biaya clearance agar uang milik CJU yang ditahan Bea Cukai bisa diambil. CJU berjanji akan mengganti uang korban dan memberikan tambahan uang.

Tak hanya itu, CJU juga bilang kepada korban bahwa dia sudah berkomunikasi dengan salah satu petugas Bea Cukai.

Petugas Bea Cukai yang dimaksud adalah tersangka EP. EP dengan cepat menghubungi dan mengelabui korban. Korban seketika percaya dengan pengakuan EP.

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Usai mentransfer, korban dijanjikan akan ditemui CJU di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, karena CJU tak kunjung muncul, korban melaporkan aksi penipuan yang dialaminya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus satu per satu tersangka di tempat dan pada tanggal yang berbeda.

Yusri mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Yusri.

Butuh waktu tiga bulan untuk dekati korban

Para tersangka membutuhkan waktu cukup lama untuk menipu para korban.

Yusri menjelaskan, kelima tersangka terkadang hanya butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu.

Namun, mereka juga pernah membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk menipu korban lainnya.

"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di media sosial demi melancarkan aksinya.

Usai menggunakan foto diri yang menarik, tersangka merayu korban perempuan menggunakan bahasa Inggris.

"Modus (tersangka) dipacarin (korban perempuan). DP (display picture media sosial) dikasih foto yang agak ganteng," kata Yusri.

"Kalau (korban) perempuan dirayu, kalau (korban) laki-laki diajak berbisnis," ujar dia.

Hingga saat ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mendapatkan data tujuh korban, yakni RF, Y, AR, UJ, AT, AA, dan YS.

Yusri berujar, polisi kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban penipuan lainnya.

Bea Cukai imbau masyarakat terus waspada

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Kasie P2 Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta Budi Iswantoro mengatakan, jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi seseorang yang mengaku dari petugas Bea Cukai.

"Kalau diminta transfer ke rekening pribadi, itu pasti bohong. Kalau masih bingung juga, tanya atau datang langsung ke kantor kami," kata dia.

Budi menjelaskan, biaya apa pun yang ditarik oleh Bea Cukai pasti ditransfer ke rekening perusahaan dan pasti diberikan nota.

"Pasti nanti dari perusahaan itu memberikan billing. Kalau tidak ada, ya bohong juga,"tutur Budi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/10342541/modus-penipuan-oleh-warga-nigeria-ajak-bisnis-korban-pria-dan-rayu-wanita

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke