Salin Artikel

Dalam Setahun, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas 2 Kali Dicabut karena Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Diskotek New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Diskotek New Monggo Mas ditutup karena sembilan orang di sana dinyatakan positif narkoba saat BNNP DKI Jakarta melakukan razia.

Selain itu, Diskotek New Monggo Mas beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Padahal, diskotek belum diizinkan beroperasi.

"Tempat ini kedapatan masih beroperasi, kemudian ditambah lagi ditemukan adanya yang positif menggunakan narkoba dan tindakan yang kami lakukan hari ini adalah menyegel secara permanen," kata Arifin saat dikonfirmasi.

"Tempat ini tidak boleh beraktivitas, kemudian izin usaha yang dimiliki kan kami lakukan pencabutan," sambung dia.

Arifin berujar, penyegelan ini bukan pertama kalinya dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Setahun silam, tempat hiburan yang saat itu bernama Diskotek Monggo Mas disegel karena kasus narkoba juga. Izin usaha diskotek itu juga dicabut.

Namun, manajemen baru diskotek itu kembali mengajukan izin usaha dengan nama New Monggo Mas.

"Ini pernah beberapa waktu yang lalu, cukup lama, pernah kami segel, kemudian tempat ini berganti manajemen, memang sesuai dengan ketentuannya diperbolehkan mereka mengurus lagi izin," tutur Arifin.

"Kemudian, ketika izinnya terbit, mereka buka lagi operasional, tetapi karena saat ini dalam suasana pandemi Covid-19, tempat ini tidak boleh buka," lanjut dia.

Izin usaha Diskotek Monggo Mas dicabut pada Desember 2019

Catatan Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas pada 31 Desember 2019.

Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan narkoba saat melakukan razia pada 29 Desember 2019.

Berdasarkan hasil razia, polisi menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di Diskotek Monggo Mas.

Polisi juga menangkap orang yang membawa narkoba ke diskotek tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penutupan Diskotek Monggo Mas saat itu sudah sesuai prosedur.

Tempat hiburan malam itu, kata Anies, sudah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam aturan itu dijelaskan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Anies menyatakan, Diskotek Monggo Mas ditutup berdasarkan surat dari kepolisian soal temuan narkoba di sana.

"Ada surat dari kepolisian, dasar itulah yang kami tetapkan. Kami akan terus monitoring. Jangan harap lenggang tanpa kena sanksi bila membiarkan tempat-tempatnya menjadi tempat untuk peredaran narkoba," kata Anies, 1 Januari 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/19/19175951/dalam-setahun-izin-usaha-diskotek-monggo-mas-2-kali-dicabut-karena

Terkini Lainnya

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke