Salin Artikel

Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, masih membawa hasil rapid test antibodi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Mereka tidak tahu bahwa hasil rapid test antibodi sudah tidak berlaku.

Seorang calon penumpang yang masih membawa hasil rapid test antibodi, Putri, mengaku bahwa dia bersama suami dan adik kandungnya tidak mengetahui kebijakan baru yang berlaku.

"Pas saya datang di bandara ini jam 06.30, saya kaget ternyata rapid test antibodi saya sudah enggak berlaku, makanya saya langsung saja rapid test antigen di sini," ujar Putri di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12/2020).

Putri hendak menuju Banjarmasin bersama suami, adik, dan tiga anaknya.

Hasil rapid test antibodi milik ketiga anaknya diterima, sedangkan milik Putri, suami, dan adik kandungnya ditolak.

Putri berujar, ia menerima surat elektronik atau e-mail dari pihak maskapai soal jadwal penerbangan yang dimajukan. Namun, di e-mail itu tidak ada informasi soal kewajiban rapid test antigen.

"Seharusnya, pihak maskapai mengingatkan lagi penumpang masing-masing kalau harus pakai rapid test antigen. Selain kasih tahu jadwal dimajukan, apa susahnya kan kasih tahu wajib rapid test antigen," kata dia.

Penumpang lain, Firmansyah, juga mengalami hal serupa. Pria yang hendak bertolak ke Surabaya ini menjelaskan, hasil rapid test antibodi miliknya ditolak oleh petugas bandara.

"Pas saya tadi masuk terminal 1, rapid test antibodi saya ditolak. Saya disuruh buat (rapid) test antigen," ucapnya.

Firmansyah mengaku, dia lupa mengecek syarat terbaru untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Sebab, ia sibuk dengan berbagai kegiatan pribadinya.

"Belum lagi saya harus bawa keponakan, jadi kemarin lupa mengecek syarat berangkat naik pesawat," tutur dia.

Firmansyah akhirnya mengantre untuk melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta.

Berbeda dengan Putri dan Firmansyah yang mengantre, calon penumpang pesawat bernama Yohanna memilih untuk pulang dari lokasi tes karena antrean panjang di sana.

"Pesawat saya enggak berangkat hari ini. Daripada kena antrean panjang, saya mending balik ke sini besok lebih pagi," tuturnya.

Selain Yohanna, calon penumpang bernama Anwar dan pacarnya juga memilih pulang karena melihat antrean yang panjang.

Anwar dan pacarnya memutuskan untuk rapid test antigen di tempat lain.

"Gue rasa kalau di tempat yang mahalan sedikit, enggak akan seramai ini ya," kata dia.

Ia meninggalkan lokasi tes di Bandara Soekarno-Hatta setelah mengantre kurang dari setengah jam.

"Sebenernya baru (mengantre) sebentar, paling enggak sampai setengah jam," kata Anwar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean calon penumpang yang hendak melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah mulai sepi.

Namun, antrean cukup panjang masih terjadi di area tunggu hasil rapid test. Ada sekitar 60 orang lebih yang masih menunggu hasil hingga siang tadi.

Kewajiban rapid test antigen

Kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diberlakukan mulai 22 Desember sampai 8 Januari 2021.

Langkah ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan dari dan ke atau antar-Pulau Jawa.

Meski demikian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/15335871/tak-tahu-aturan-baru-penumpang-di-bandara-soekarno-hatta-kaget-hasil

Terkini Lainnya

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke