Dari keduanya, hanya Slamet Ma'arif yang datang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021).
"Kami jadwalkan ada dua hari ini yang kita panggil sebagai saksi. Pertama adalah pemilik kendaraan, saudara A. Kemudian ada saudara SM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Yusri mengatakan, Slamet turut menjalani rapid test antigen yang menjadi prosedur protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Melakukan mulai rapid test dari antibodi dan juga swab antigen. Hasilnya nonreaktif. Yang bersangkutan sedang pemeriksaan sebagai saksi. Kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, massa simpatisan Rizieq Shihab menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Negera, Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 lalu.
Aksi itu menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.
Selain itu, massa juga menuntut pembebasan Rizieq yang ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.
Diketahui, ada enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Penyerangan itu terjadi saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait beredar informasi melalui aplikasi pesan singkat mengenai adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait adanya pengerahan massa itu malah mendapatkan serangan dari simpatisan Rizieq.
Polisi menyebut kalau mobil simpatisan Rizieq lebih dahulu memepet dan menyerang dengan sajam dan pistol.
Akibat kejadian itu enam dari 10 orang tewas ditembak polisi. Empat lainnya melarikan diri.
Polisi pun mendapatkan barang bukti berupa pedang, celurit, senpi beserta sejumlah pelurunya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/18171361/turut-dipanggil-sebagai-saksi-pemilik-mobil-orasi-1812-tak-hadir