Salin Artikel

Pemutilasi di Bekasi Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa A (17), Selasa (5/1/2021).

A diketahui menghabisi korban bernama DS (24) pada 6 Desember 2020 lantaran kesal kerap disodomi secara paksa.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, A didakwa pasal berlapis.

A didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 (KUHP)," kata kuasa hukum A, Maryani, usai persidangan.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Terakhir, Pasal 365 ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.

Maryani tidak menjelaskan lebih detail soal dakwaan terhadap kliennya itu. Dia juga tidak mengomentari dakwaan tersebut.

Maryani hanya mengatakan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali hal tersebut.

"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.

Maryani akan berupaya meringankan hukuman untuk kliennya. Caranya, yakni dengan menghadirkan saksi dari pihaknya.

Saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang juga disodomi oleh korban.

"Karena sebetulnya pelaku (terdakwa) ini kan korban (sodomi) dan beberapa saksi ini juga kalau kami dengar juga korban dari DS. Kami diberi kesempatan menghadirkan dua saksi," kata Maryani.

Maryani berharap, pengakuan terdakwa, pernyataan saksi nantinya, serta fakta bahwa terdakwa masih di bawah umur dan korban kekerasan seksual menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.

Sodomi berujung mutilasi

DS dimutilasi A di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS .

Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.

Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

DS dihabisi di rumah A pada 6 Desember 2020. Tubuh DS pun dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.

Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.

Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.

Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.

Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/21534691/pemutilasi-di-bekasi-didakwa-pasal-berlapis-salah-satunya-pembunuhan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke