Salin Artikel

Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

DEPOK, KOMPAS.com - Syahril Parlindungan Marbun (SPM), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok yang jadi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, kemungkinan akan kembali diseret ke pengadilan karena kasus pencabulan anak lainnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok hari ini menjatuhkan vonis maksimum 15 tahun penjara kepadanya, atas perkara pencabulan terhadap dua anak bimbingannya.

Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

Namun, kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, berujar bahwa satu berkas perkara lagi sedang berproses di Polres Metro Depok.

"Satu orang korban melapor ke Polres Depok pada 28 Juli 2020 lalu. Kejadiannya pada tahun 2019 dan terakhir pada Desember 2019," ujar Tigor kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Setali tiga uang dengan pencabulan yang membuatnya divonis 15 tahun penjara, kasus yang masih berproses di kepolisian ini juga dilakukan terhadap anak bimbingannya ketika ia bertugas sebagai pembina salah satu kegiatan gereja.

"Yang ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah didampingi oleh Dinsos Kota Depok. Saya berharap Polres Depok cepat melanjutkan penyelidikan ini menjadi penyidikan dan dilimpahkan segera ke pengadilan agar unsur-unsurnya makin kelihatan," jelas Tigor.

"Korbannya banyak, terjadi berkali-kali, pelakunya jelas, dan dia adalah pendamping. Ini bisa maksimal ke depan nanti jadi bisa 20 tahun (penjara)," lanjutnya.

Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga berprofesi sebagai advokat memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli 23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir—menurut laporan yang diterima Tigor dkk.

"Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus," jelas Tigor.

Di sisi lain, anak-anak yang dicabuli pun menanggung beban berat menjaga citra gereja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kasus ini dilakukan di salah satu bagian paroki dan bisa terjadi karena si pelaku berada pada posisi aktivitas paroki. Tekanan itu bisa dan biasa terjadi karena korban harus menanggung beban menjaga wajah suci lingkungannya," ungkap Tigor.

"Beban itu menjadikan para korban sebagai seorang yang hina dan biasanya mendapat stigma sebagai penyebab rusaknya citra gereja," ujarnya.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/16140031/divonis-15-tahun-penjara-kasus-cabul-berikutnya-siap-menjerat-syahril

Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke