JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Pertama di Jalan Nusa Indah Gang 8, Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua di Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, mengungkap dua lokasi pencurian dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Adapun kedua pelaku tersebut bernama Dede Sonya dan Gufron Faisal Akbar.
"Masing-masing tidak mempunyai pekerjaan. Kedua pelaku sudah kami tahan," tutur Arie.
Arie menyebut pelaku menyasar kendaraan secara acak, yang diparkir sembarangan. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan kunci leter T.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh kunci leter T.
"Kendaraan yang dicuri dua unit kendaraan Honda Beat. Motor rencananya dijual ke Karawang, ada penadah di sana," sebut Arie.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/16554431/polisi-tangkap-2-pelaku-curanmor-yang-lancarkan-aksinya-di-jaktim