Salin Artikel

PPKM di Kota Bogor, Mal Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Restoran Dibatasi Maksimal 25 Persen

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat serta operasional di sektor usaha mulai Senin (11/1/2021) ini hingga 25 Januari 2020.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keputusan pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini.

Bima menyebutkan, pertama, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

Ketiga adalah pembatasan di sektor perkantoran dengan menekankan work from home (WFH).

"Pemkot Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan Covid-19," ungkap Bima, Senin ini.

Bima menerangkan, tidak banyak perubahan kebijakan di Kota Bogor karena mayoritas sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hanya tiga hal yang berbeda dan ditindaklanjuti.

"Yaitu, tentang WFH, jam operasional mal, dan pembatasan rumah makan dan restoran," tutur Bima.

Ia berharap, informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.

Sebab, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali.

Bahkan, sambungnya, tingkat keterisian di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai penuh.

"Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PPKM di Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PPKM Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PPKM ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/10230901/ppkm-di-kota-bogor-mal-tutup-pukul-1900-pengunjung-restoran-dibatasi

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke