Salin Artikel

Dakwaan Jaksa: Anak Buah John Kei Bacok Anak Buah Nus Kei Saat Kendarai Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa anak buah John Kei, Yeremias Farfarhukubun, membacok anak buah Nus Kei, Frengky Rongel Rumatora dan Yustus Corwing Rahakbabu, ketika mereka mengendarai sepeda motor di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada 21 Juni 2020.

Setelah pembacokan itu, terjadi pengeroyokan yang menyebabkan salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus, meninggal dunia.

"Pada sekitar pukul 13.00 WIB, Frengky Rongel Rumatora yang mengendarai sepeda motor dengan Yustus Corwing Rahakbabu di posisi dibonceng, kemudian Yeremias Farfarhukubun mengeluarkan parang untuk membacok," kata jaksa penuntut dalam sidang pembacaan dakwaan John Kei, Rabu (13/1/2021).

Yeremias datang bersama anak buah John Kei yang lainnya, yakni Henra Yanto, Bony, Semuel Rahanbinan, Bukon Koko, dan Mario ke Duri Kosambi yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya anak buah Nus Kei.

Anak buah John Kei itu beberapa kali membacok anak buah Nus Kei bernama Yustus hingga dia meninggal dunia.

Anak buah John Kei juga melindas paha Yustus.

Saat lima orang anak buah John Kei bertandang ke Duri Kosambi, anak buah John Kei yang lainnya berangkat dengan sembilan mobil ke kediaman Nus Kei di hari yang sama.

Sebelum berpencar, seluruh anak buah John Kei sempat berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, pada hari itu sekitar pukul 09.00 WIB.

Satu hari sebelumnya, anak buah John Kei berkumpul di kediaman John.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa John membahas video penghinaan terhadap John Kei dalam live Instagram anak buah Nus Kei.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu, 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja,'" lanjutnya.

Kemudian, ketika salah seorang anak buahnya, Daniel Far-Far, masih berada di dekat portal rumah John, John memanggil Daniel dan menyerahkan 'uang operasional' untuk esok hari.

"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa.

Pembahasan tentang video penghinaan live Instagram juga sempat dilakukan sebelum hari itu.

Di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, John bersama beberapa anggota Amkei, di antaranya adalah Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena membahas video penghinaan tersebut.

"John membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei  melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei, 'Kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya,'" kata jaksa.

"Kemudian Daniel Far Far menjawab, 'Siap, Bu atau Kaka, saya bisa," lanjutnya.

Saat itu, Nus diketahui masih memiliki utang yang belum dibayar kepada John.

Pada tahun 2013, Nus meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada John dan berjanji mengembalikan uang tersebut dengan jumlah Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan.

Setelah enam bulan berlalu, Nus tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Malah, anak buahnya menghina John melalui video live instagram.

Karena keterlibatan John dalam pembunuhan Yustus, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa.

Selain Pasal 340 KUHP, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata tajam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/11064271/dakwaan-jaksa-anak-buah-john-kei-bacok-anak-buah-nus-kei-saat-kendarai

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke