Salin Artikel

Gubernur Banten: Ada Sanksi Denda hingga Pidana bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

"Kemarin kita sudah dengarkan bahwa hukumnya wajib, berdasarkan pernyataan Presiden (Joko Widodo) karena sudah ada undang-undangnya. Ada tiga UU yang menegaskan soal itu Ada pidananya, ada sanksi dendanya, sudah jelas itu," kata Wahidin, Kamis (14/1/2021).

Kendati demikian, Wahidin tidak menjelaskan secara rinci undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian sanksi tersebut.

Dia juga tidak menjelaskan apakah Provinsi Banten akan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur soal kewajiban vaksinasi dan pemberian sanksi yang dimaksud.

"Kalau pendekatannya dia enggak mau ya sudab jelas undang-undangnya. Penegak (hukumnya) ada kapolda," kata Wahidin.

Pemerintah Provinsi Banten akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada 15 Januari 2021 atau Jumat besok. Mereka yang divaksinasi pada tahap pertama ini adalah tenaga kesehatan

Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten sudah menerima 14.560 dosis vaksin jenis Sinovac asal China.

Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dan Tangerang Selatan yang beratasan dengan Jakarta diprioritaskan mendapat vaksin Covid-19. Tangerang Selatan diperkirakan mendapatkan 8.901 dosis vaksin. Kota Serang mendapat 3.800 dosis.

Enam kabupaten/kota lainnya baru akan mendapatkan vaksin Covid-19 pada pekan ketiga Januari 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/12434811/gubernur-banten-ada-sanksi-denda-hingga-pidana-bagi-penolak-vaksinasi

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke