A melecehkan NF di rumah kontrakannya pada Jumat (25/12/2020).
"Kasus yang terjadi kepada korban berusia 15 tahun, di mana yang bersangkutan memiliki keterbelakangan mental. TKP-nya di Palmerah," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Ady memaparkan bahwa awalnya A sering melihat melihat NF berbelanja di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Kemudian, A mengajak NF berkenalan dan meminta nomor telepon NF.
Baru berkenalan selama empat hari, A segera mengajak NF jalan-jalan, kemudian membawa NF ke kontrakan miliknya yang terletak di kawasan Kota Bambu, Palmerah.
"Karena korban punya kekurangan dimanfaatkan, dibawa ke kontrakan dan dilakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," lanjut Ady.
Aksi A tersebut diketahui oleh ayah kandung dari NF.
Ayah NF pun segera membuat laporan kepada Polres Jakarta Barat.
"Dari kejadian tersebut, oleh ayah kandung korban dilaporkan ke Polres Jakarta Barat," kata Ady.
Polisi pun segera menangkap A.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami adanya potensi pelaku pelecehan seksual lainnya.
"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi, pelaku baru satu," kata Arsya.
"Tapi, kita juga akan tetap coba dalami apakah sebelumnya korban pernah mengalami hal yang sama," lanjutnya.
A disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/17323991/seorang-anak-berkebutuhan-khusus-jadi-korban-pelecehan-seksual-di