Salin Artikel

Membandingkan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Raffi Ahmad tengah disorot publik karena diketahui menghadiri sebuah pesta ulang tahun pada 13 Januari 2021 tanpa menerapkan protokol kesehatan. Padahal, pada hari yang sama, Raffi baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi.

Sejumlah warganet kemudian membandingkan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi dan pesta pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Rizieq.

Rizieq pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas, apa perbedaan hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?

Acara pernikahan putri Rizieq Shihab

Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Acara pernikahan tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia kala itu memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Tamu-tamu yang hadir pun diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan. Polda Metro Jaya kemudian turun tangan untuk menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, Sebab, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat RT dan RW terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidikan.

Menurut Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran prookol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

"Tadi pagi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, 26 November 2020.

Pada 10 Desember 2020, polisi mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Lalu, ada Ahmad Sobri Lubis berperan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq dan Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kini, Rizieq telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael mendadak viral diperbicangkan publik setelah foto Raffi Ahmad yang tak menggunakan masker beredar di media sosial. Raffi dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan para tamu undangan tidak saling menjaga jarak.

Raffi pun meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya. Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Walaupun telah menyampaikan permohonan maaf, polisi tetap turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.

Menurut Yusri, tidak ada pelanggaran aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut. Hasil penyelidikan itu didapatkan setelah Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.

Pesta ulang tahun itu diketahui hanya dihadiri 18 orang. Salah satu tamu yang hadir dalam acara itu adalah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Unsur Pasal 93 tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yursi juga menyampaikan, para tamu hadir atas inisiatif sendiri. Mereka pun telah menjalani swab antigen sebelum menghadiri pesta ulang tahun tersebut.

"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael itu.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara). Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," ucap Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/11401481/membandingkan-pelanggaran-prokes-rizieq-shihab-vs-raffi-ahmad-ahok

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke