Salin Artikel

Penuhi Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Diperiksa sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan narkotika suaminya, Askara Parasady Harsono, Selasa (19/1/2021).

"Betul, baru saja datang," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona ketika dikonfirmasi.

Nindy datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 13.45 WIB.

Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Nindy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Namun, Nindy tidak hadir memenuhi jadwal panggilan tersebut.

"Belum ada sama sekali, perwakilan yang ke sini belum ada," kata Ronaldo, Senin.

Adapun, Polres Jakarta Barat mengirimkan surat panggilan saksi terhadap Nindy pada Jumat (15/1/2021).

Melalui surat tersebut, Nindy diminta hadir pada Senin.

Nindy dipanggil sebab polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait penangkapan Askara.

Terlebih lagi, Askara ditangkap di rumah tinggalnya bersama Nindy.

Askara ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5).

Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara. Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.

Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urin. Hasilnya, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamine dan metamphetamine.

Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru tajam yang ternyata tak memiliki izin.

Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brankas di rumah Askara.

Askara diketahui telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang. Dia mengonsumsi narkoba agar merasa tenang.

Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.

Ia disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.

Dengan pasal tersebut, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/14231871/penuhi-panggilan-polisi-nindy-ayunda-diperiksa-sebagai-saksi-kasus

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke