Melainkan, uang itu diberikan agar anak buahnya menagih hutang sebesar Rp 2 milyar yang dimiliki Nus Kei.
"Terdakwa hanya memberi perintah kepada Saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran hutang dari saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata salah satu kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjutnya.
Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan dilakukannya penganiayaan kepada anak buah Nus Kei.
Oleh sebabnya, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menenuhi syarat jelas, cermat dan lengkap.
"Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya unsur anjuran terdakwa kepada Yeremias (anak buah John Kei) dan kawan-kawan, atau setidaknya uraian kabur maka dakwaan tidak memenuhi syarat jelas, cermat, lengkap," ujarnya.
Pada sidang pembacaan dakwaan minggu lalu, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa John sempat memberikan uang operasional kepada Daniel Far-Far, satu hari sebelum terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Hal tersebur terjadi, pada Sabtu (20/6/2020).
Kala itu, John melakukan pembahasan atas video penghinaan anak buah Nus Kei bersama beberapa anak buah John.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/1/2021).
Kemudian, ketika Daniel masih berada di dekat portal rumah John, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang.
"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa
Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020) anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.
Pada kesempatan tersebut, anak buah John menganiaaya dua orang anak buah Nus Kei, Yustus dan Angki.
Penganiayaan tersebut berujung terbunuhnya Yustus.
Adapun, John Kei melaksanakan sidang pembacaan eksepsi pada hari ini, Rabu (20/1/2021).
Dalam sidang ini, kuasa hukum John menolak semua dakwaan yang dilimpahkan jaksa penuntut umum atas John.
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar salah seorang penasihat hukum John di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Untuk diketahui, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/20/20131531/kuasa-hukum-uang-yang-diberikan-john-kei-ke-anak-buah-bukan-untuk-bunuh