Salin Artikel

Kuasa Hukum: Uang yang Diberikan John Kei ke Anak Buah Bukan untuk Bunuh Nus Kei

Melainkan, uang itu diberikan agar anak buahnya menagih hutang sebesar Rp 2 milyar yang dimiliki Nus Kei.

"Terdakwa hanya memberi perintah kepada Saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran hutang dari saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata salah satu kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjutnya.

Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan dilakukannya penganiayaan kepada anak buah Nus Kei.

Oleh sebabnya, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menenuhi syarat jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya unsur anjuran terdakwa kepada Yeremias (anak buah John Kei) dan kawan-kawan, atau setidaknya uraian kabur maka dakwaan tidak memenuhi syarat jelas, cermat, lengkap," ujarnya.

Pada sidang pembacaan dakwaan minggu lalu, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa John sempat memberikan uang operasional kepada Daniel Far-Far, satu hari sebelum terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Hal tersebur terjadi, pada Sabtu (20/6/2020).

Kala itu, John melakukan pembahasan atas video penghinaan anak buah Nus Kei bersama beberapa anak buah John.



"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/1/2021).

Kemudian, ketika Daniel masih berada di dekat portal rumah John, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang.

"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa

Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020) anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.

Pada kesempatan tersebut, anak buah John menganiaaya dua orang anak buah Nus Kei, Yustus dan Angki.

Penganiayaan tersebut berujung terbunuhnya Yustus.

Adapun, John Kei melaksanakan sidang pembacaan eksepsi pada hari ini, Rabu (20/1/2021).

Dalam sidang ini, kuasa hukum John menolak semua dakwaan yang dilimpahkan jaksa penuntut umum atas John.

"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar salah seorang penasihat hukum John di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Untuk diketahui, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/20/20131531/kuasa-hukum-uang-yang-diberikan-john-kei-ke-anak-buah-bukan-untuk-bunuh

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke