Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka berinisial H (45) itu ditangkap di kediaman keluarganya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dengan penangkapan tersebut, total sudah ada 16 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Inisial H, 45 tahun. Tertangkap di Depok, kediaman keluarganya. Sekarang menjadi 16 orang," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Menurut Alex, H berperan sebagai pihak yang melayani jasa penyediaan hasil PCR dan antigen untuk penumpang dengan cara memesan hasil tes kepada tersangka DS.
"Dia perannya sebagai yang memesan surat palsu kepada tersangka 4 atas nama DS (Intelektual Dader) dan menyerahkan kepada penumpang," ungkap Alex.
Saat ini, kata Alex, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat pemalsuan dokumen hasil PCR dan antigen tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 15 tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
Mereka yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.
Tersangka lain, yakni YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.
Sembilan orang ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 7 Januari 2021, sedangkan enam orang lain ditangkap di tempat dan pada tanggal berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, DS merupakan pihak yang pertama kali membuat surat palsu hasil tes Covid-19.
Dia mendapatkan format surat hasil tes PCR hingga antigen dari tersangka U alias B.
"Dia (DS) sempat belajar dari dalam, lalu mencoba bermain-main," ujar Yusri.
"(Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya. (Kemudian) diserahkan ke DS dan dia yang mengetik sesuai pesanan," sambungnya.
Adapun tersangka lain berperan sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu, hingga pencari klien.
Yusri mengungkapkan, para tersangka menjual tiap lembar surat palsu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta, sesuai jenis hasil tes Covid-19 yang diinginkan klien.
Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku telah menjual sekitar 200 surat palsu hasil tes Covid-19.
"Tiap hari dia buat 20-30 surat, makanya ini masih didalami, kemungkinan bisa lebih," kata Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/22/14050341/1-pemalsu-surat-hasil-tes-covid-19-ditangkap-di-depok-totalnya-16