Salin Artikel

Airin: PPKM Masih Diperlukan untuk Tekan Covid-19

“PPKM sangat penting dan masih diperlukan sampai dengan saat ini dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 dan oleh karenanya harus didukung,” kata Airin dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Sampai Jumat kemarin, masih ada penambahan 117 kasus baru Covid-19 di Tangsel.

Dengan penambahan itu, secara akumulatif kasus Covid-19 di Tangerang Selatan hingga saat ini berjumlah 4.609 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.811 orang dilaporkan telah sembuh, namun 247 pasien Covid-19 telah meninggal dunia.

Airin memastikan, jajaran Pemkot Tangsel akan melakukan monitoring, pengawasan, dan penindakan secara lebih intensif lagi. Hal itu untuk memastikan PPKM berjalan sebagaimana mestinya.

"Tim monitoring PPKM yang anggotanya terdiri dari aparat Pemerintah Kota dan unsur Forkopimda ini terjun langsung ke lapangan pada pagi dan juga malam hari," kata Airin.

Airin memastikan akan terus memaksimalkan tes Covid-19. Sementara di tingkat hilir, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 akan terus ditambah.

Airin berpesan kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kepada seluruh warga Tangerang Selatan, saya tidak bosan-bosannya untuk selalu mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ujar Airin.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

PPKM periode pertama baru akan berakhir pada Senin mendatang. Daerah sasaran PPKM masih sama, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Namun, ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada masa perpanjangan PPKM. Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Kini waktu operasional diperpanjang satu jam menjadi sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.

Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) tetap diprioritaskan.

Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/23/12142271/airin-ppkm-masih-diperlukan-untuk-tekan-covid-19

Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke