"Perlu diketahui, kami telah menolak kedatangan WNA sejumlah 31 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Sebab, kata Romi, para WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Mereka juga tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Beberapa syarat yang tidak mereka penuhi, yaitu kepemilikan surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, surat izin tinggal terbatas (Itas), atau surat izin tinggal tetap (Itap).
"Alasan mereka datang salah satunya itu ada yang sudah telanjur beli tiket, lalu mereka mencoba untuk memasuki wilayah Indonesia," ujar Romi.
Oleh karena itu, para WNA tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk ke Indonesia atau menunggu pesawat selanjutnya.
"Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara China, Amerika, Inggris, dan lainnya," tutur dia.
Menurut Romi, reaksi para WNA yang dipulangkan pun beragam.
Ada yang memahami aturan yang berlaku dan segera kembali ke negara asal, tetapi ada juga yang mengajukan keberatan.
Kemudian, pihak Imigrasi Bandara memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku kepada para WNA yang mengajukan keberatan.
"Tetap kami jelaskan ke mereka (bahwa) ini aturan di Indonesia yang harus ditaati," tutur Romi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/17452641/imigrasi-bandara-soekarno-hatta-pulangkan-31-wna-yang-tak-penuhi-syarat