"Menurut laporan yang ada di kami, kedatangan orang asing yang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan melalui pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 33.340 orang," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Fernando mengungkapkan, kedatangan 33.340 WNA tersebut sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Mereka juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
"(Sebanyak) 33.340 orang itu (datang) dari berbagai macam negara," ujar Fernando.
Fernando berujar, seluruh WNA yang datang ke Indonesia dalam 15 hari itu adalah pemilik surat izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (Itas), atau izin tinggal tetap (Itap).
"Mereka pemegang izin, tapi tidak semua pemegang Itas. Ada yang diplomatik, Itas, Itap, dan alasan kemanusiaan," paparnya.
Di sisi lain, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak kedatangan 31 WNA yang datang ke Indonesia pada periode tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengungkapkan bahwa sebanyak 31 WNA itu bukanlah pemilik surat izin tinggal diplomatik, Itas, atau Itap.
Oleh karena itu, para WNA tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk Indonesia atau menunggu pesawat selanjutnya.
"Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara China, Amerika, Inggris, dan lainnya," kata Romi ketika dikonfirmasi, Selasa sore.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/21304951/33340-wna-masuk-indonesia-lewat-bandara-soekarno-hatta-di-masa-pembatasan