Salin Artikel

Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Investasi Fiktif, Kerugian Korban Rp 39 Miliar

Lima orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan berperan pasif dalam kasus inevestasi bodong tersebut.

Adapun kerugian korban HRM yang ditawarkan enam proyek investasi oleh para tersangka mencapai Rp 39 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka setelah HRM melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.

Dalam laporannya, korban menyampaikan telah ditawarkan investasi beberapa proyek mulai batu bara hingga pembelian lahan pada 2019.

"Proyek pertama, pembelian lahan seharga Rp 24 miliar kepada korban, pada Januari 2019. Kemudian pada bulan April sampai dengan Mei 2019 juga menawarkan untuk proyek suplai MFO dari Bojonegoro yang kemudian korban mengeluarkan dana Rp 4,5 miliar lebih," ujar Yusri, Rabu (27/1/2021).

Setelahnya, pelaku kembali menawarkan kepada korban investasi lain, meski dua proyek sebelumnya belum diketahui kejelasannya.

Saat itu pelaku dengan bujuk rayunya menawarkan investasi proyek batu bara dan pengelolaan lahar parkir pada Juni 2019.

Untuk investasi batu bara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar, sedangkan lahan parkir sebesar Rp 117 juta berikut kegiatan lainnya Rp 50 juta.

"Bulan juli tentang proyek MFO lagi di Cilegon, Banten, sekitar Rp 3 miliar serta penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar. Jadi ada enam proyek ditawarkan kepada korban dengan total Rp 39 miliar," ucap Yusri.

Namun, seiring berjalan waktu, korban menyadari modal yang dikeluarkan tak kunjung pulang dan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

Korban baru menyadari setelah memeriksa identitas para pelaku, khususnya DK alias DW yang menawarkan investasi tidak tercatat.

"Ada KTP palsu dengan nama DW. Dengan KTP palsu (DW) kemudian menawarkan, termasuk bagaimana perjanjian kepada korban menggunakan DW," kata Yusri.

Adapun istri DK alias DW, yaitu KA, berperan sebagai penampung uang hasil menipu korban dan membelikan beberapa aset tanah dan rumah di beberapa lokasi.

Sementara itu, lima peran tersangka lainnya tak dijelaskan dalam kasus penipuan tersebut.

"KA perannya yang menerima transferan dari suami. Dari kejahatan ini dibelikan aset yang lain, seperti tanah dan rumah," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing dalam melakukan aksi penipuan itu.

"Ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Juga di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/15105851/polisi-tangkap-pasutri-yang-tawarkan-investasi-fiktif-kerugian-korban-rp

Terkini Lainnya

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke