Dengan demikian, kini total ada 19 tersangka yang sudah ditangkap.
Untuk diketahui, Polresta Bandara telah menangkap sembilan pemalsu surat hasil tes Covid-19 pada 7 Januari 2021 dan enam pemalsu lainnya ditangkap pada tanggal yang berbeda.
"(Sehingga) total 19 orang telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).
Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku tersebut merupakan sindikat dari 15 pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.
"Mereka bekerja secara sindikat dengan pembagian peran dan hasil keuntungan kejahatan yang jelas," kata Alexander.
Alexander menuturkan, keempat orang itu bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
"(Mereka bekerja) di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta sebagai orang yang membantu kelancaran penerbangan para penumpang," kata dia.
Selain itu, empat pelaku itu mendapatkan surat hasil tes palsu dari dalang pemalsuan surat tersebut, yakni tersangka DS.
Penangkapan yang dilakukan, kata Alexander, adalah hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap 15 pelaku lainnya.
Selain itu, Alexander berujar bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka turut berperan mengatasi pandemi Covid-19.
"Bahwa bukan hanya terkait dengan pelanggaran hukum atas aturan yang telah ada, tapi akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat menjadikan Covid-19 makin tidak terkendali penyebarannya," ucap dia.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 15 pelaku pemalsu surat hasil tes terlebih dahulu.
Tersangka tersebut berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.
Kemudian, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.
Tersangka DS merupakan dalang utama karena dia yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sejak Oktober 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/21111441/4-pemalsu-surat-tes-covid-19-ditangkap-polisi-mereka-kerja-di-lingkungan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.