Salin Artikel

4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Dengan demikian, kini total ada 19 tersangka yang sudah ditangkap.

Untuk diketahui, Polresta Bandara telah menangkap sembilan pemalsu surat hasil tes Covid-19 pada 7 Januari 2021 dan enam pemalsu lainnya ditangkap pada tanggal yang berbeda.

"(Sehingga) total 19 orang telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).

Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku tersebut merupakan sindikat dari 15 pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

"Mereka bekerja secara sindikat dengan pembagian peran dan hasil keuntungan kejahatan yang jelas," kata Alexander.

Alexander menuturkan, keempat orang itu bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

"(Mereka bekerja) di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta sebagai orang yang membantu kelancaran penerbangan para penumpang," kata dia.

Selain itu, empat pelaku itu mendapatkan surat hasil tes palsu dari dalang pemalsuan surat tersebut, yakni tersangka DS.

Penangkapan yang dilakukan, kata Alexander, adalah hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap 15 pelaku lainnya.

Selain itu, Alexander berujar bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka turut berperan mengatasi pandemi Covid-19.

"Bahwa bukan hanya terkait dengan pelanggaran hukum atas aturan yang telah ada, tapi akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat menjadikan Covid-19 makin tidak terkendali penyebarannya," ucap dia.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 15 pelaku pemalsu surat hasil tes terlebih dahulu.

Tersangka tersebut berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Kemudian, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Tersangka DS merupakan dalang utama karena dia yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sejak Oktober 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/21111441/4-pemalsu-surat-tes-covid-19-ditangkap-polisi-mereka-kerja-di-lingkungan

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke