Salin Artikel

4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Dengan demikian, kini total ada 19 tersangka yang sudah ditangkap.

Untuk diketahui, Polresta Bandara telah menangkap sembilan pemalsu surat hasil tes Covid-19 pada 7 Januari 2021 dan enam pemalsu lainnya ditangkap pada tanggal yang berbeda.

"(Sehingga) total 19 orang telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).

Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku tersebut merupakan sindikat dari 15 pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

"Mereka bekerja secara sindikat dengan pembagian peran dan hasil keuntungan kejahatan yang jelas," kata Alexander.

Alexander menuturkan, keempat orang itu bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

"(Mereka bekerja) di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta sebagai orang yang membantu kelancaran penerbangan para penumpang," kata dia.

Selain itu, empat pelaku itu mendapatkan surat hasil tes palsu dari dalang pemalsuan surat tersebut, yakni tersangka DS.

Penangkapan yang dilakukan, kata Alexander, adalah hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap 15 pelaku lainnya.

Selain itu, Alexander berujar bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka turut berperan mengatasi pandemi Covid-19.

"Bahwa bukan hanya terkait dengan pelanggaran hukum atas aturan yang telah ada, tapi akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat menjadikan Covid-19 makin tidak terkendali penyebarannya," ucap dia.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 15 pelaku pemalsu surat hasil tes terlebih dahulu.

Tersangka tersebut berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Kemudian, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Tersangka DS merupakan dalang utama karena dia yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sejak Oktober 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/21111441/4-pemalsu-surat-tes-covid-19-ditangkap-polisi-mereka-kerja-di-lingkungan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke