Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menangani maraknya peredaran surat hasil tes palsu.
"Belasan orang telah datang atas surat panggilan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alexander, pengguna surat hasil tes palsu tersebut mengaku menggunakan surat palsu karena praktis dan mempercepat waktu.
"Mereka rata-rata akhirnya memutuskan menggunakan surat palsu karena alasan praktis dan mempercepat waktu," ungkapnya.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status para pengguna surat palsu tersebut.
Menurut Alexander, mereka bisa jadi dikenai Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.
Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
"Akan penyidik lakukan mekanisme gelar perkara ya," tutur Alexander.
Menurut Alexander, para pengguna surat palsu itu non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen. Mereka dites cepat saat memenuhi panggilan polisi.
"Denganrapid test antigen yang alhamdulillah semuanya hasilnya negatif," papar dia.
Selain itu, kata Alexander, pihaknya telah merekomendasikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta untuk menggunakan sistem e-coding atau barcode dalam proses validasi surat kesehatan.
"Agar digunakannya teknologi berupa e-coding atau barcode dalam proses validasi surat kesehatan untuk mempersempit ruang gerak pemalsu," tutur dia.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 19 pemalsu surat hasil tes Covid-19 selama Januari 2021.
Alexander berujar, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka turut berperan mengatasi pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/00071741/belasan-pengguna-surat-hasil-tes-covid-19-palsu-dipanggil-polisi