"Iya, nanti akan kami coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, AK dan F," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (2/2/2021).
Meski diajukan menjalani rehabilitasi, Abdul Kadir tetap menjalani proses hukum atas kasus yang menyeretnya.
"Tetap. Kasus tetap berjalan, kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, ancaman 4 tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap selebgram Abdul Kadir bersama F atas penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2021.
Penangkapan itu setelah polisi memancing Abdul Kadir usai menggunakan sabu bersama F.
"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan saudara AK," Yusri.
Yusri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan yang diterima anggota terkait adanya seseorang menggunakan sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F," kata Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, F mengaku telah menggunakan sabu bersama Abdul Kadir.
Namun saat itu Abdul Kadir telah meninggalkan kamar hotel tersebut.
"F mengakui bahwa memakai (sabu) bersama AK yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu AK sudah kembali," ucapnya.
Kini, polisi masih mendalami keterangan Abdul Kadir dan F guna mengetahui asal sabu yang dugunakan itu didapat.
Adapun dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap dan plastik klip sabu sisa pakai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/02/09441821/selebgram-abdul-kadir-akan-direhabilitasi-tetapi-proses-hukum-tetap