Perkara ini diputus pada 8 September 2020.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Hakim menyatakan, Benny Sujono merupakan pihak pertama yang memproduksi, memperkenalkan, dan menggunakan desain kemasan kotak pembungkus makanan dengan merek 'I AM GEPREK BENSU'.
Oleh karena itu, desain kotak kemasan milik Ruben Onsu yang telah terdaftar dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I," demikian bunyi amar putusan hakim.
Hakim pun turut memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan hak desain industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam daftar umum desain industri dan mengumumkannya dalam berita resmi desain industri.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ruben Onsu mengajukan permohonan kasasi pada 21 September 2020.
Pengajuan kasasi itu tercatat dalam surat permohonan nomor W10.U1.5229.HT.03.XI.2020.03.Kas.
Permohonan kasasi itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Bukan kali ini saja Benny Sujono dan Ruben Onsu terlibat dalam perkara perebutan merek dan desain 'Geprek Bensu'.
Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.
Gugatan Ruben terkait perkara hak kekayaan intelektual Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebaliknya, lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
MA pun memutuskan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/10192461/ruben-onsu-kalah-dalam-gugatan-kotak-makanan-geprek-bensu