Penangkapan dan penahanan oleh polisi dianggap tim kuasa hukum hanya mengekang Rizieq agar tak bisa pergi.
"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya penghasutan, menghasut orang untuk membuat kejahatan bukan materi berkerumun dalam UU Covid-19. Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq aja bukan penahanan sesungguhnya," ujar Alamsyah dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (3/2/2021).
Menurut dia, polisi bertindak tidak etis karena menangkap Rizieq Shihab saat kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan.
Alamsyah mengatakan, saat itu Rizieq datang ke Polda Metro Jaya tanpa dipanggi polisi dan hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Munarman.
"Tiba-tiba dua jam di Polda Metro Jaya, dibuatkan surat perintah penangkapan. Dia menyerahkan diri untuk diperiksa, tapi di-BAP tiba-tiba ditangkap. Pengertian ditangkap ini kan harus di luar kantor polisi. Itu yang saya maksud," kata Alamsyah.
Menurut dia, penangkapan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia menganggap penangkapan Rizieq melanggar hak asasi manusia.
Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Rizieq.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap penahanan Rizieq dengan pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.
"Di mana peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa kehukun pidana kejahatan pasal 160 KUHP," kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, polisi dianggap mencampur aduk antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan peraturan bersifat umum.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga beralasan surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.
"Di dalam KUHP hanya mengenal azas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik," ujar Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab.
Munculnya satu surat penahanan dari dua surat penyidikan menjadi dasar kekaburan atau ketidakjelasan penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
"Jadi kesimpulannya apa, Habib Rizieq ditahan, dalam surat perintah penyidikan yang mana? karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana?" ujar Alamsyah.
"Jadi yang kita gugat kenapa ada dua surat perintah penyidikan, melahirkan satu surat penangkapan dan penahanan, berarti di sini kan ada penyimpangan dari KUHP, pernyimpangan dari protap Kapolri," tambah Alamsyah.
Adapun gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
Dua surat penyidikan yang dijadikan obyek gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab yaitu nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq sudah mengajukan gugatan Prapradilan. Namun, ditolak hakim PN Jaksel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/15120721/kuasa-hukum-sebut-penangkapan-rizieq-shihab-hanya-akal-akalan-polisi