"Keterangan dari tersangka motifnya hanya untuk main-main saja," ujar Arnold ketika dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Arnold kemudian menyampaikan bahwa aksi tersebut pertama kali dilakukan F.
"Ini pertama kali," kata Arnold.
Diberitakan sebelumnya, F juga terbukti mengonsumsi sabu-sabu dan ektasi saat diperiksa oleh aparat kepolisian setelah melaksanakan aksi koboinya pada Kamis.
"Hasil cek urine terhadap tersangka adalah positif methamfetamina (sabu-sabu) dan positif amphetamina (ekstasi)," jelas Arnold, Kamis.
F ditangkap setelah ia mengacungkan senjatanya kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Daan Mogot.
Bahkan, ia sempat menodongkan senjata tersebut kepada seorang petugas satpam dan seorang anggota kepolisian.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata airsoft gun yang digunakan pelaku.
Kini, F dikenai Pasal 336 KUHP juncto Pasal 1 (2) UUDART Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah melalui akun @jktinformasi, terlihat F mengenakan sebuah kaus dan celana pendek sambil mengacungkan senjatanya kepada pengguna jalan.
Ia terlihat sempat terlibat cekcok dengan petugas satpam setempat.
Kemudian, terlihat aparat dari kepolisian bersama petugas satpam dan warga mengejar, lalu menangkap pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/16574861/polisi-pemuda-acungkan-airsoft-gun-di-jalan-daan-mogot-hanya-untuk-main