JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Artinya, PPKM skala mikro diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Aturan PPKM mikro diketahui lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya. Dalam diktum sembilan poin a, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen.
Sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 25 persen dari kapasitas total.
"Membatasi tempat kerja/perkatoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from ffice (WFO) seebsar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan seara lebih ketat," bunyi diktum sembilan poin a.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online," bunyi diktum sembilan poin b.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/07371891/ppkm-mikro-di-jabodetabek-sekolah-tetap-online-wfh-diperlonggar-jadi-50