Tersangka ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.
Penangkapan itu setelah tersangka memesan sabu dari pengedar di kawasan Johar Baru dan kembali menjualnya kepada seseorang.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan tentang adanya sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di lobi apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Polisi mengamankan Beiby serta melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip berisi sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya, hasilnya positif," kata Yusri.
Pesan sabu
Beiby ditangkap usai memesan sabu kepada seseorang berinisial R di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Yusri menjelaskan, sebelumnya Beiby juga pernah memesan barang haram tersebut dengan orang yang sama sebanyak empat kali.
Dalam pesanan yang kelima ini, Beiby juga turut menawarkan sabu kepada seseorang.
"Pelaku menawarkan sabu ke seseorang yang inisial D," kata Yusri.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menyuplai barang haram tersebut.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Kini Beiby harus mendekam di balik jeruji besi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/09283021/fakta-penangkapan-beiby-putri-terkait-sabu-di-apartemen