Salin Artikel

Tata Cara yang Harus Diikuti Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jelang Libur Imlek

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah tata cara harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, menjelang libur panjang Imlek 2021.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum untuk tata cara tersebut.

Peraturan yang digunakan, yaitu:

- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19.

- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional.

- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19.

- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Untuk sementara, kami menggunakan references dari surat-surat edaran tersebut," kata Yado melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021) sore.

Kemudian, beberapa aturan yang harus dijalani calon penumpang perjalanan dalam negeri, yakni:

- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah Denpasar.

Aturan yang harus dijalani calon penumpang WNI perjalanan internasional, yaitu:

- Harus menjalani karantina di tempat isolasi yang berada di Wisma Pademangan, Jakarta Utara selama lima hari.

- Jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatif adalah hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

- Menjalani tes PCR setibanya di tempat isolasi dan saat hendak keluar dari tempat tersebut.

Ada pun, pelaku perjalanan udara dalam negeri atau internasional wajib mengunduh electronic health electronic card (e-HAC) di ponsel masing-masing dan mengisi formulir elektronik dalam aplikasi tersebut.

Selain itu, penerapan 3M juga ditegaskan dalam seluruh edaran tersebut, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan bagi seluruh calon penumpang pesawat.

Secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pada 5 Februari 2021, meminta masyarakat merayakan Imlek dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengimbau agar masyarakat merayakan Imlek secara sederhana dengan tetap di rumah dan mengupayakan berkomunikasi secara daring.

"Pemerintah meminta masyarakat agar menyambut dan merayakan Imlek pada 12 Februari 2021 dengan cara-cara yang lebih sederhana dan cara daring. Cara ini tentunya tidak akan mengurangi perayaan Imlek itu," kata Nadia.

Ia mengingatkan, selama ini selalu terjadi peningkatan kasus, terutama klaster keluarga, pascalibur panjang.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menyebutkan, kasus Covid-19 selalu meningkat pada periode 1-2 minggu setelah masa libur panjang akhir pekan.

"Ada satu hal yang saya perlu juga sampaikan di sini bahwa setiap selesai akhir pekan yang panjang, masa liburan, kasus Covid selalu naik pada periode 1-2 minggu sesudah liburan itu," kata Anies, 5 Februari 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota selama pembatasan kegiatan.

Seperti diketahui, PPKM mikro berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali hingga 22 Februari 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/19320851/tata-cara-yang-harus-diikuti-penumpang-pesawat-di-bandara-soekarno-hatta

Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke