"Dari penggeledahan di kamar indekos pelaku kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi dalam keterangan tertulis Senin (15/2/2021).
Total berat sabu-sabu yang berada di kamar indekos tersebut 100 gram.
Kamar indekos Ho yang kini jadi tersangka pengedar narkoba itu terletak di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya peredaran gelap narkotika di lokasi indekos Ho.
Saat mengetahui informasi tersebut, aparat Polsek Tambora segera menyambangi kediaman Ho. Polisi menemukan sabu-sabu di kamar indekos Ho.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terduga pelaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang temannya.
"Didapati dari seorang temannya berinisial Ax di daerah Mataram, Jakarta Timur," lanjutnya.
Kini, Ho disangkakan dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/22413841/polisi-ringkus-pria-terduga-pengedar-narkotika-di-kebun-jeruk