Salin Artikel

3 Fakta Kasus Pengemis Cabuli Bocah 7 Tahun di Koja

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pengemis terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kasus itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

"Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka ED (34) dengan korban KN," kata Nasriadi

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Pelaku melihat korban sedang bermain hujan

Nasriadi menjelaskan, persitiwa itu bermula ketika Edi mengemis di kawasan tersebut dari rumah ke rumah.

Edi kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya.

"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka ini awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," titur Nasriadi.

Ketika itu, Edi sempat bertanya kepada korban apakah orangtuanya ada di dalam rumah atau tidak.

Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.

"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjutnya.

2. Edi mengimingi korban

Edi mengaku ia mengiming-imingi korban sebelum melakukan aksi bejadnya.

"Didoakan semoga diberi kecerdasan diberi pahala, gitu," kata Edi.

Setelah merayu korban, Edi kemudian membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.

Tak lama kemudian ibu korban datang untuk mencari putrinya, menyadari hal itu Edi langsung melarikan diri.

Setelah mengetahui putrinya mengalami hal tersebut ibu korban pun langsung melapor ke RT setempat.

Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pakaian dan karung berisi beras hasil mengemis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3. Korban jalani trauma healing

PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan trauma healing terhadap korban.

"Kita telah memberikan trauma healing kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis korban agar tidak trauma dengan kejadian tersebut," kata Nasriadi.

Selain memberikan trauma healing, polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap keberadaan predator seks anak di bawah umur.

Orangtua diminta selalu mengawasi anak-anaknya ketika bermain di manapun.

"Kita mengimbau agar warga tidak membiarkan anak-anaknya main sendirian untuk menghindari predator-predator anak," tegas Nasriadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/18/07561571/3-fakta-kasus-pengemis-cabuli-bocah-7-tahun-di-koja

Terkini Lainnya

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke