"Dengan cara memberikan iming-iming materi, jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah meringkus tersangka MTP (41), seorang guru privat yang mencabuli empat anak laki-laki.
Tersangka MTP memiliki sebuah perpustakaan yang berlokasi di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Kata Nasriadi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang belajar.
"Korbannya adalah empat orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.
MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.
"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di tas putranya.
Saat ditanya, korban kemudian mengaku uang itu dia dapat dari MTP dan menceritakan hal yang dia alami.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/22/16542931/guru-privat-cabuli-4-bocah-di-cilincing-korban-diiming-imingi-uang-rp