Salin Artikel

Dokter Gadungan 4 Tahun Operasikan Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur

Si dokter gadungan, yaitu SW alias Y, telah ditetapkan sebagai tersangka. SW juga merupakan pemilik klinik tersebut.

Tersangka telah melakukan praktik ilegal sejak 2017. Menurut polisi, ada 100 pasien per bulan yang dilayani tempat itu, termasuk sejumlah orang yang disebut sebagai public figure, sebelum akhirnya menyusut karena pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan klinik ilegal bernama Zevmine Skin Care itu bermula dari laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.

"Kemudian kami coba penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan jadi polwan yang kami kedepankan untuk penyelidikan dan pelaku kami amankan," kata Yusri saat merilis kasus itu secara daring, Selasa (23/2/2021).

Yusri menjelaskan, penyidik telah memeriksa tersangka usai ditangkap di rumahnya, tidak jauh praktik klinik ilegal itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak memiliki legalitas selama menjalani klinik kecantikan.

"Tapi hampir sebagian besar (konsumen) mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Klinik itu praktik dalam satu ruko dan panggilan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, tersangka sudah menjalani jasa perawatan selama empat tahun, sejak 2017. Dia tak hanya melayani pasien yang datang ke klinik, tersangka juga melayani panggilan ke tempat pasien di Jakarta, Bandung, bahkan hingga Aceh.

Tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.

"Nanti didatangi langsung yang bersangkutan ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," kata Yusri.

Dokter gadungan

Tersangka ditetapkan sebagai dokter gadungan setelah tidak dapat menunjukan ijazah kedokteran. Dia hanya pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik kecantikan resmi.

"Tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat pada salah satu rumah sakit untuk kecantikan," ucap Yusri.

Menurut Yusri, tersangka mempelajari cara menjalani praktik klinik kecantikan dari mantan suaminya yang merupakan seorang dokter.

"Mantan suaminya dokter, sehingga keahlian (saat peraktik) yang didapat dari otodidak dan pengalaman bekerja. Sehingga tahu praktiknya termasuk obat-obatan apa yang dibutuhkan," katanya.

Polisi menyebutkan, klinik yang dijalani tersangka peernah mendapatkan komplain dari seorang pasien, RN. RN mengalami pembengkakan pada payudara dan bibir usai menjalani perawatan di klinik itu.

"Selama praktik ada dua komplain. Pertama RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," ujar Yusri.

Sejauh ini penyidik masih mendalami sejumlah pasien yang mengeluhkan efek samping serupa dengan RN usai menjalani perawatan di klinik tersebut.

"Kami harapkan jika ada pasien akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Selama empat tahun menjalani praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka menawarkan pelayanan injeksi botox, filler, dan tanam benang.

Tarif yang dipatok tersangka untuk jasa perawatan itu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta.

Publik figur

Polisi menyebutkan, klinik kecantikan ilegal yang dijalani dokter gadungan apat melayani 100 pasien per bulan. Namun, jumlah pasien menurun menjadi 30 pasien per bulan setelah adanya pandemi Covid-19.

Beberapa pasien di antaranya merupakan publik figur.

"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.

Yusri tak menjelaskan secara merinci identitas orang yang disebut publik figur yang pernah menjadi pasien di klinik kecantikan ilegal itu.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka, serta menghitung keuntungan yang diraup selama empat tahun beroperasi.

"Kami masih hitung semuanya termasuk berapa keuntungan selama empat tahun karena tergantung tindakan yang bersangkutan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya dari tersangka.

Dia kini dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam dengan 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/24/08400561/dokter-gadungan-4-tahun-operasikan-klinik-kecantikan-ilegal-di-jakarta

Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke