Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, empat tempat usaha dari sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi, ada empat tempat usaha yang melanggar prokes," kata Evita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
"Seperti tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak membuat pakta integritas, dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker," lanjutnya.
Pemilik keempat tempat usaha itu pun mendapat surat peringatan agar segera menerapkan protokol kesehatan.
"Atas pelanggaran tersebut, kami memberikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada pengelola tempat usaha," ujarnya.
Bila kedapatan melanggar kembali, tempat usaha tersebut diancam akan ditutup sementara atau bahkan ditutup permanen.
Dalam sidak kali ini, sebanyak sepuluh anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan dikerahkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/24/18042531/langgar-protokol-kesehatan-4-tempat-usaha-di-tanjung-priok-diberi