Di kafe tersebut terjadi penembakan oleh Bripda CS yang menewaskan tiga orang dan melukai seorang.
Berdasarkan peristiwa itu diketahui kafe beroperasi hingga subuh alias melanggar operasional selama PSBB di Jakarta.
Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kafe beroperasi hingga larut malam.
Selama dibuka, kata dia, pemilik atau pengelola kafe RM mengelabui petugas dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi.
"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Dia menambahkan, pemilik atau pengelola kafe RM telah terbukti melakukan tiga kali pelanggaran aturan PSBB. Pelanggaran sebelumnya terjadi pada tanggal 5 dan 12 Oktober 2020.
Namun, Disparekraf DKI Jakarta tidak bisa menindak pelanggaran tersebut, sebab merupakan kewenangan Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun untuk pembekuan izin sementara dan pencabutan izin merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Satpol PP.
Menurut Bambang, kafe tersebut sudah memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif.
Bambang menyatakan, mengenai kemungkinan pencabutan izin operasional, bisa dilakukan apabila tempat usaha melakukan satu atau lebih dari tiga pelanggaran berikut:
1. Ada temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika
2. Adanya perdagangan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi
3. Ada kegiatan perjudian
Bambang menjelaskan, kewenangan mencabut izin usaha berada pada dinas atau institusi yang mengeluarkan izin.
Ditutup permanen
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengaku akan meminta menutup permanen Kafe RM.
Menurut Arifin, kafe RM sudah sering melakukan pelanggaran protokol yang berlaku pada masa PSBB.
Protokol tersebut membatasi tempat hiburan untuk beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun, kafe RM tidak menjalankan aturan tersebut dan tetap buka hingga dini hari.
"Sudah pernah ditutup, sudah pernah dikenakan denda. Melanggar lagi dia. Jadi sudah tiga kali pelanggaraannya," ucap Arifin kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Oleh karenanya, Arifin berujar bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup Kafe RM secara permanen.
Penutupan akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ucap Arifin.
Kronologi
Tiga orang tewas dalam peristiwa penembakan tersebut, salah satunya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif, Sinurat.
Dua korban lain yang tewas adalah Manik dan Feri Saut Simanjuntak, pegawai kafe.
Sementara Hutapea, manager Kafe RM dirawat si rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP, melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.
Hal itu pun memicu keributan.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
CS dengan cepat ditangkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Fadil memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik. Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/15124071/lokasi-penembakkan-oleh-bripda-cs-buka-hingga-subuh-pemprov-dki-pengelola