Salin Artikel

Kerap Langgar Prokes, Lokasi Penembakan oleh Bripka CS Sering Dikeluhkan Warga Setempat

Kafe RM merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis (25/2/2021).

"Kami tidak mengizinkan, masyarakat RW 004 tidak pernah mengizinkan adanya kafe ini," kata Ali kepada awak media, Jumat (26/2/2021).

Ali menyatakan bahwa Kafe RM mulanya merupakan toko pakaian.

"Ini toko pakaian disewa awalnya, bukan biliar, tapi akhirnya dia buka kafe. Yang saya ingat tahun 2013 itu," ungkap Ali.

Sejak Kafe RM beroperasi, Ali mengaku sering menerima keluhan dari warga tentang keberadaan kafe tersebut.

"Banyak keluhan, dari awal enggak setuju karena kami wilayah yang agamis ya, susah untuk yang seperti itu," tuturnya.

"Pengelola sempat pendekatan ke saya, tapi saya tolak," lanjut Ali.

Dia makin sering menerima keluhan warga ketika kafe tersebut kerap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, kafe tersebut beroperasi tak sesuai jam operasional yang ditentukan selama PSBB.

Menurut keterangan warga, kafe tersebut mulai beroperasi sekitar pukul 00.00 WIB dan baru tutup sekitar pukul 05.00 WIB.

"Setiap ada surat imbauan dari pemerintah itu kami berikan, masalah PSBB, masalah PPMK, sudah ada imbauan dari masyarakat," ucap Ali.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menerangkan bahwa Kafe RM sudah dua kali ditindak karena melanggar ketentuan PSBB.

"Itu (Kafe RM) sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Tamo saat dihubungi, Kamis.

Tamo mengungkapkan bahwa awalnya Satpol PP sempat menutup kafe selama 1x24 jam.

Namun, pengelola kafe tetap bandel sehingga ditindak lagi.

"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, dendanya 12 oktober (2020)," jelas Tamo.

Karena tetap bandel, kafe pun ditutup secara permanen pada Jumat pagi tadi.

Kronologi penembakan di Kafe RM oleh Bripda CS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan kronologi kejadian tersebut pada Kamis.

Yusri menjelaskan bahwa CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP, melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.

Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi.

Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.

Hal itu pun memicu keributan.

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkannya kepada para korban secara bergantian.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

Tiga dari empat orang yang ditembak telah dinyatakan meninggal dunia.

CS dengan cepat ditangkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/15362811/kerap-langgar-prokes-lokasi-penembakan-oleh-bripka-cs-sering-dikeluhkan

Terkini Lainnya

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke