Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simajorang mengatakan, vaksinasi mandiri dikhususkan bagi pengusaha yang memiliki kemampuan untuk membeli vaksin.
Sarman berharap, pemerintah mematok harga yang terjangkau. Dengan demikian, semakin banyak pengusaha yang turut melakukan vaksinasi bagi karyawannya.
"Sehingga akan lebih banyak pengusaha yang ikut serta," kata Sarman kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Sementara bagi pengusaha yang tidak mampu untuk membeli vaksin, menurut Sarman, tetap akan mengikuti jadwal dari pemerintah.
Menurut dia, vaksinasi mandiri merupakan bentuk partisipasi dari pelaku usaha dalam membantu pemerintah mempercepat vaksinasi di tengah masyarakat.
Pengusaha, sebut Sarman, optimistis akan masa depan ekonomi dengan adanya vaksinasi mandiri.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta ini berharap, adanya vaksinasi mandiri ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan aktivitas dunia usaha.
"Dan yang pasti bagaimana agar berbagai aktivitas dunia usaha dan masyarakat dapat segera pulih kembali," ujar Sarman.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Dalam Permenkes itu diatur, bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawai, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/17024971/pemerintah-terbitkan-aturan-vaksinasi-mandiri-pengusaha-dki-harap