Salin Artikel

Kilas Balik Silang Pendapat Pemprov DKI dan Pusat soal Penanganan Covid-19 di Awal Pandemi

Pemprov DKI Jakarta getol memberikan saran kepada pemerintah pusat untuk menerapkan beragam kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan sudah mendeteksi Covid-19 sejak awal 2020.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi adanya Covid-19 yang saat itu masih disebut dengan pneumonia Wuhan.

Saat itu terjadi silang pendapat antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Anies mengatakan bingung dengan langkah pemerintah pusat mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 tersebut di awal pandemi Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI yang hendak melakukan inisiatif deteksi dini kasus Covid-19 sejak Januari 2020 tidak mendapat izin memeriksa sampel untuk memastikan pneumonia yang diderita pasien disebabkan oleh Covid-19 atau tidak.

DKI Jakarta hanya diizinkan untuk mengirim sampel untuk diperiksa di laboratorium milik pemerintah pusat.

"Pada akhir Februari kami bertanya-tanya mengapa hasilnya negatif semua," kata Anies kala itu.

DKI minta karantina wilayah, tapi ditolak pusat

Berjalan hampir sebulan, tepatnya 30 Maret 2020, Anies meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di DKI Jakarta.

Dalam karantina wilayah yang diusulkan Anies, sejumlah sektor usaha tetap bergerak.

Ada lima sektor usaha yang tetap berjalan dalam karantina wilayah yang diusulkan Anies, yakni sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Gayung tak bersambut, permintaan karantina wilayah secara langsung ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Alasannya karena mengganggu perekonomian.

Jokowi mengatakan secara tegas bahwa pemerintah pusat tidak akan mengambil jalan karantina wilayah karena akan sangat berdampak pada seluruh kegiatan masyarakat.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, mobil, kereta api, pesawat, berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi, 1 April 2020.

Jokowi menginginkan aktivitas ekonomi di tengah pandemi tetap berjalan, tetapi dengan syarat dibarengi protokol kesehatan yang dijalankan.

Jokowi juga sempat mengatakan bahwa kebijakan karantina wilayah baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa diambil oleh pemerintah daerah.

Berikan opsi PSBB

Meski dengan tegas menolak adanya karantina wilayah, pemerintah pusat memberikan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah.

PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme berlangsungnya PSBB.

PSBB disebut tidak akan seketat skema karantina wilayah. Dalam aturan tersebut juga tertulis, pemerintah tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB berlangsung.

Dengan aturan PSBB yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 tersebut, pemerintah daerah bisa mengatur pembatasan sosial atau pembatasan lalu lintas untuk mengontrol daerah masing-masing.

"Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," kata Jokowi.

Penghentian transportasi antarprovinsi

Masalah silang pendapat juga terjadi saat Pemprov DKI Jakarta mulai khawatir arus lalu lintas antarprovinsi yang keluar masuk wilayah Jakarta membuat penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata akan berhenti beroperasi mulai 30 Maret 2020.

Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Harapannya dengan pelarangan ini akan bisa menekan penyebaran virus corona di daerah-daerah tujuan," kata Syafrin.

Selain itu, BPTJ juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 untuk dijadikan pedoman pembatasan moda transportasi wilayah Jabodetabek.

Beberapa hari kemudian, penghentian operasional transportasi umum tersebut dibantah oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi.

Jodi mengatakan, informasi terkait penghentian transportasi Jabodetabek dari BPTJ hanya sebatas rekomendasi.

"Jika dicermati isinya, maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi.

Selain itu, penghentian operasional transportasi umum juga hanya bisa dilakukan di wilayah yang sudah diizinkan menerapkan PSBB.

Jika belum mendapat persetujuan penerapan PSBB dari Kementerian Kesehatan, maka tidak bisa menjalankan rekomendasi dari BPTJ.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/07452841/kilas-balik-silang-pendapat-pemprov-dki-dan-pusat-soal-penanganan-covid

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke