JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, pelaku berinisial JH (47) yang tak lain adik pemilik perusahaan.
"Tersangka telah kami amankan dengan inisial JH (47) yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu perusahaan permodalan," ujar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
"Dan dia diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," lanjutnya.
Penangkapan tersebut, dijelaskan Nasriadi, berawal dari laporan dua korban berinisial DF (25) dan EFS (23) yang mengaku telah dilecehkan bosnya.
Keduanya bekerja sebagai sekretaris di perusahaan tersebut selama beberapa bulan saja.
Nasriadi menambahkan, pelaku mengaku bisa meramal saat ingin melaksanakan aksi bejatnya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.
Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban.
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," paparnya.
Tak hanya itu, diungkapkan Nasriadi, pelaku juga mengajak korban untuk mandi bersama.
Akan tetapi, korban masih mampu menolak permintaan mesum sang mantan bos.
"Dan mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," kata Nasriadi.
Pengakuan pelaku dan korban
Di tempat yang sama, JH, ayah dengan 4 orang anak, mengakui perbuatannya.
Menurut pelaku, ia melecehkan korban-korbannya dalam keadaan mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH.
Ia menambahkan, awalnya hanya ingin memijit korban.
"Awalnya hanya untuk mijit. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucapnya.
Sementara itu, korban DF mengungkapkan, ia diam-diam merekam saat bosnya hendak melecehkannya.
Karena kejadiannya sudah sering. Pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," ujar DF.
"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," sambungnya.
Salah satu alasan mengapa DF takut adalah lantaran JH kerap membawa keris.
"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.
Lain halnya dengan EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.
"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menjelaskan.
Selain pengakuan para korban dan pelaku, polisi telah memiliki barang bukti berupa video aksi JH saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
JH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
(Reporter: Ira Gita Natalia Sembiring / Editor: Nursita Sari, Sabrina Asril)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/19193241/mengaku-bisa-meramal-bos-pelaku-pelecehan-seksual-ajak-korban-mandi