Salin Artikel

Penyelundupan Sabu Dalam Plastik Isi Tempe Orek ke Rutan Polres Jaksel Digagalkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan digagalkan polisi.

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam plastik berisi tempe orek.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, percobaan penyelundupan sabu ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan terjadi pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh dua orang.

"Tepatnya pukul 15.30 WIB, datanglah dua orang ke penjagaan Polrestro Jaksel dengan membawa makanan yang katanya akan ditujukan kepada tahanan yang sedang ditangani oleh Polres Jaksel," kata Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021) sore.

Dua orang tersebut meninggalkan plastik berisi tempe orek kepada petugas jaga Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Winarso. Mereka pun menyebutkan tujuan pengiriman plastik tempe orek kepada petugas jaga Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ada tiga orang yang dituju dengan nama samaran, di antaranya ada MS, DD dan AFM," ujar Azis.

Pengirim plastik berisi tempe orek tersebut tidak meninggalkan identitas. Petugas rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengecek isi makanan yang ada di dalam plastik itu.

"Setelah dilakukan pengecekan dengan seksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik. Kemudian setelah dicek, salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya, itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu," tambah Azis.

Adapun sabu-sabu yang disembunyikan di dalam plastik berisi tempe orek memiliki berat 5,54 gram.

Petugas rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melacak tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut. Kemudian, polisi menemukan tiga orang yang dituju di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan ditemukan dua orang yang mengirim dari daerah Tangerang," ujar Azis.

Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pengirim sabu-sabu ke rumah tahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dua tersangka berinisial AF dan FM ditangkap di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (1/3/2021) malam.

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah tersangka AF, polisi mendapatkan barang bukti shabu lainnya yang disimpan di dalam lemari pakaian di dalam rumah di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Kedua pengirim sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/20432481/penyelundupan-sabu-dalam-plastik-isi-tempe-orek-ke-rutan-polres-jaksel

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke