Salin Artikel

Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang bos perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, bertambah menjadi empat orang.

Pelaku berinisial JH (47) ditangkap oihak kepolisian merupakan adik pemilik perusahaan tersebut.

Penangkapan itu berawal dari laporan dua mantan karyawati perusahaan itu yang berinisial DF (25) dan EFS (23).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, ada dua orang karyawati lain diketahui menjadi korban pelecehan oleh JH.

Mereka adalah AA dan BB yang, seperti dua korban sebelumnya, bekerja sebagai sekretaris atasan mereka.

Akan tetapi, dijelaskan Nasriadi, dua korban lainnya tidak mau melaporkan kasus tersebut. Bahkan, mereka juga enggan menjadi saksi.

"Saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Diungkapkan Nasriadi, kedua korban terkini enggan berurusan dengan kasus tersebut lantaran telah memiliki kehidupan pribadi.

Salah satu korban terkini juga telah menetap di Bali.

Meski demikian, pihak kepolisian telah mendapat pengakuan dari JH bahwa ia juga melecehkan AA dan BB saat jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," kata Nasriadi.

Pelaku, diterangkan Nasriadi, mengaku bisa meramal. Itu yang ia jadikan modus dalam melaksanakan aksi bejatnya.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.

Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban.

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," paparnya.

Tak hanya itu, diungkapkan Nasriadi, pelaku juga mengajak korban untuk mandi bersama. Akan tetapi, korban masih mampu menolak permintaan mesum sang mantan bos.

"Dan mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," kata Nasriadi.

Tidak memperkosa

Sementara itu, pelaku JH mengakui semua perbuatannya tersebut. Ayah 4 orang anak itu melakukannya dalam keadaan mabuk.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH.

Dalam pengaruh minuman keras itu, JH membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya kepada para korban.

Pelaku menegaskan, ia tidak sampai memperkosa korban-korbannya.

Perbuatan tidak senonoh itu JH lakukan ketika kantor, terutama ruang pengetikan komputer, tengah sepi.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.

Sementara itu, DF sebagai salah satu korban sengaja diam-diam merekam ketika bosnya hendak melecehkannya.

"Karena kejadiannya sudah sering. Pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," ujar DF.

"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," terangnya.

Diungkapkan DF, ia merasa takut lantaran JH kerap membawa keris saat melakukan aksinya.

"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.

Video tersebut kemudian menjadi bukti yang DF serahkan ke pihak kepolisian untuk menindak JH.

Lain halnya dengan EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.

"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menjelaskan.

Selain pengakuan para korban dan pelaku, polisi telah memiliki barang bukti berupa video aksi JH saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/20172181/karyawati-korban-pelecehan-seksual-oleh-bos-di-ancol-bertambah-menjadi-4

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke